Hak-hak siswa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. Adapun hak-hak yang dimiliki siswa adalah
✘ Pasal 16 PP 28/1990:
(1) Siswa mempunyai hak:
1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2. memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
3. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
4. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
5. pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
6. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
7. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
8. mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
[answer.2.content]