Menyalakn lampu di siang hari dalam keadan yang terang merupakan
BOROS LISTRIK,KARNA LAMPU HANYA DI GUNAKAN DI MALAM HARI
Jawaban:
perbuatan boros/tidak hemat
Penjelasan:
karena jika menyalakan lampu di siang hari atau tidak dipakai maka termasuk perbuatan boros yang mengakibatkan berkurang nya energi yang dipakai